OPINI SAYA - Niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercederai oleh ulah oknum pejabatnya sendiri. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia baru saja menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program tersebut untuk periode 2025-2026.
Pemandangan dramatis tersaji di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (03/06). Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi) digiring keluar oleh petugas. Ketiganya tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dengan tangan terborgol. Tak ada satu pun pernyataan yang keluar dari mulut mereka saat berjalan menunduk menuju mobil tahanan.
Modus Korupsi: Mengakali Sistem hingga Belanja Barang Tak Masuk Akal
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dugaan korupsi ini dilakukan dengan sangat terstruktur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, membeberkan bahwa ketiga tersangka diduga memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Lewat kewenangannya, mereka mengatur agar yayasan-yayasan yang berafiliasi atau bahkan dimiliki oleh mereka sendiri bisa lolos menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Praktik nepotisme ini disebut-sebut membuat yayasan "titipan" tersebut meraup kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain manipulasi mitra, kerugian negara juga membengkak akibat mark-up atau penggelembungan harga pada pengadaan barang yang sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan urusan gizi. Bayangkan saja, anggaran negara dihamburkan untuk membeli lebih dari 21 ribu unit sepeda motor listrik yang nilainya mencapai Rp1 triliun. Tidak hanya itu, BGN di bawah kendali para tersangka juga mengadakan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dengan harga yang sudah digelembungkan.
Dicopot Langsung oleh Presiden Sebelum Digeledah
Penahanan ketiga eks petinggi BGN ini merupakan kelanjutan dari langkah tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehari sebelum Kejagung melakukan penahanan dan penggeledahan di kantor BGN, Presiden telah resmi mencopot ketiganya dari jabatan mereka.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat itu menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut didasarkan pada masalah kedisiplinan tingkat berat. Para pejabat tersebut dinilai gagal mematuhi prosedur operasional standar (SOP) dan lalai dalam menjaga kualitas makanan yang semestinya didistribusikan kepada masyarakat.
Untuk memulihkan kinerja lembaga, posisi Kepala BGN kini dipercayakan kepada Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai wakil. Ia akan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala yang baru.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk kini harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa program yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus diawasi dengan sangat ketat